Daftar maskapai penerbangan yang dilarang di Uni Eropa

artikel daftar Wiki How

Berikut adalah daftar maskapai penerbangan yang dilarang di Uni Eropa. Komisi Eropa telah, melalui Regulasi Komisi (EC) No 474/2006 tanggal 26 Maret 2006, menetapkan daftar maskapai penerbangan yang dilarang di UE (sebuah daftar hitam). Berisi semua maskapai yang dilarang terbang di wilayah udara negara anggota dan maskapai dengan larangan yang diberikan kepada mereka. Daftar ini diperbarui melalui Regulasi Komisi (EC) No 910/2006 tanggal 12 Oktober 2006.

  Seluruh maskapai dilarang.
  Beberapa maskapai dilarang.
  Beberapa maskapai dilarang dan lainnya dibatasi serta diatur Annex B.
  Beberapa maskapai dibatasi dan diatur Annex B.

Latar belakang

sunting

Proses di mana sebuah maskapai dimasukkan daftar hitam tercantum dalam Regulai (EC) No 2111/2005 Parlemen dan Majelis Eropa. Melibatkan konsultasi antara agen pembuat regulasi negara anggota, institusi Komunitas Eropa, pihak yang bertanggungjawab terhadap anggapan regulasi terhadap maskapai yang dimaksud, dan maskapai itu sendiri. Sebelum didaftarkan, setiap maskapai memiliki hak menolak. Daftar ini sesuai dengan perubahan terbaru.

Maskapai penerbangan yang dilarang

sunting
Daftar ini diperbarui tanggal 28 November 2018.[1]

Berikut adalah yang dilarang (dimasukkan daftar hitam) di Uni Eropa: (Nomor maskapai ICAO ditambahkan bila cocok)

Maskapai yang dilarang berdasarkan negara

sunting
NegaraMaskapai DilarangKecualiCatatan
 AfghanistanSemua
 AngolaSemuaTAAG Angola AirlinesTAAG Angola Airlines merupakan subjek yang dibatasi dibawah Annex B.
 Republic of the CongoSemua
 Democratic Republic of the CongoSemua
 DjiboutiSemua
 Equatorial GuineaSemua
 EritreaSemua
 GabonSemuaNouvelle Air Affaires Gabon
Afrijet Business Service
Nouvelle Air Affaires Gabon dan Afrijet Business merupakan subjek yang dibatasi dibawah Annex B.
 IranIran Aseman AirlinesIran Air merupakan subjek yang dibatasi dibawah Annex B.
 KyrgyzstanSemua
 LibyaSemua
   NepalSemua
 NigeriaMed-View Airline
 São Tomé and PríncipeSemua
 Sierra LeoneSemua
 SudanSemua
 SyriaSemua
 SurinameBlue Wing Airlines
 TurkmenistanSemua
 VenezuelaAvior Airlines
 ZimbabweAir Zimbabwe

Annex B

sunting

Annex B merupakan daftar maskapai oleh Uni Eropa di mana operasi mereka dibatasi pada jenis perawat tertentu. Maskapai penerbangan pada daftar Annex B akan diizinkan, jika menggunakan pesawat wet-lease dari sebuah maskapai, yang tidak masuk daftar yang dilarang Uni Eropa, mampu menyediakan standar keamanan yang telah ditetapkan. Termasuk maskapai harus memiliki lisensi terbang, berikut daftar negara dengan daftar maskapai penerbangannya:

Negara penggunaMaskapai dibatasiPesawat diperbolehkanNegara register pesawatCatatan
 AngolaTAAG Angola AirlinesBoeing 777
Boeing 737-700
 AngolaSaat ini seluruh armada TAAG
 ComorosComores Air Services1 Let L-410 Turbolet registrasi D6-CAM  ComorosMasih disebutkan dalam daftar, meskipun maskapai berhenti beroperasi pada 2016.
 GabonAfrijet Business Service2 Dassault Falcon 50 registrasi TR-LGV, -LGY
2 Dassault Falcon 900 regisitrasi TR-AFJ, -AFR
 Gabon
 GabonNouvelle Air Affaires Gabon1 Bombardier Challenger 600 registrasi TR-AAG
1 HS-125 registrasi ZS-AFG
 Gabon
 South Africa
 IranIran AirSemua kecuali semua Fokker 100 dan pesawat Boeing B747 yang saat ini memiliki AOC  Iran
 IraqIraqi AirwaysSeluruh Airbus A320-200.  IraqDioperasikan oleh AirExplore
 North KoreaAir Koryo2 Tupolev Tu-204 register P-632, P-633  North Korea

Catatan: Maskapai yang memiliki larangan beroperasi diperbolehkan menggunakan hak lalu lintasnya dengan menggunakan pesawat sewaan dari maskapai yang tidak dilarang beroperasi, membuktikan bahwa standar keamanan sangat berpengaruh.

Lihat pula

sunting

Sumber

sunting
Dokumen yang berisi daftar
  • Regulasi (EC) No 2111/2005 dari Parlemen dan Majelis Eropa
  • Regulasi Komisi (EC) No 474/2006 tanggal 22 Maret 2006
Dokumen yang memperbarui daftar
  • Regulasi Komisi (EC) No 910/2006 tanggal 20 Juni 2006 mengamendemenkan Regulasi (EC) No 474/2006
  • Regulasi Komisi (EC) No 1543/2006 tanggal 12 Oktober 2006 mengamendemenkan Regulasi (EC) No 474/2006
  • Regulasi Komisi (EC) No 235/2007 tanggal 5 Maret 2007 mengamendemenkan Regulasi (EC) No 474/2006

(Tersedia di http://europa.eu/)

Pranala luar

sunting
  1. ^ "The EU Air Safety List" (PDF). European Commission for Transport. European Commission. Diakses tanggal 18 Maret 2019.