Persetujuan bangunan gedung

izin yang dikeluarkan pemerintah untuk mendirikan atau membongkar bangunan

Persetujuan bangunan gedung (PBG), juga disebut sebagai izin mendirikan bangunan (IMB), adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh otoritas nasional atau daerah bahwa sebuah bangunan rumah/gedung diizinkan untuk dibangun (termasuk renovasi), atau dibongkar.[1][2]

One57, pencakar langit di Kota New York, yang sedang dibangun. Setiap perencanaan bangunan harus memenuhi persyaratan teknis sesuai peraturan perundang-undangan agar mendapatkan PBG.

Pembangunan gedung atau struktur harus memenuhi peraturan bangunan. Tambahannya lagi, ada pemeriksaan lokasi tapak bangunan agar memenuhi rencana tata ruang wilayah, jika ada.[3] Contohnya, seseorang tidak dapat membangun kelab malam di suatu wilayah yang tidak sesuai seperti wilayah pinggiran atau pedesaan.[4][5] Kriteria PBG menjadi bagian dari perencanaan perkotaan dan hukum konstruksi, dan dikelola oleh pemerintah daerah.[6][7]

Orang atau badan hukum yang tidak mengajukan PBG atau IMB saat hendak membangun atau membongkar bangunan dapat dipidana dengan pidana denda, kurungan, atau pembongkaran. Umumnya, konstruksi baru harus diperiksa sebelum, selama, dan sesudah penyelesaian bangunan untuk mematuhi peraturan bangunan nasional maupun daerah. Karena PBG/IMB biasanya mengatur konstruksi beserta pekerja serta biaya yang dikeluarkan, sering kali menjadi indikator utama untuk pembangunan di suatu wilayah.

Referensi

sunting